Rechercher dans ce blog

Monday, April 10, 2023

Mario Dandy Sempat Disinggung Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Mario Dandy (20), Basri Bundu mengatakan pihaknya sempat menyinggung kliennya terkait kasus Rafael Alun Trisambodo atau ayah Mario.

Menurut Basri, pihaknya tidak terlalu berbicara banyak soal detail kasus ayahnya kepada Mario Dandy.

Ia hanya meminta Mario untuk tetap tabah.

Baca juga: Kuasa Hukum Perkirakan Sidang Perdana Mario Dandy Baru Digelar Setelah Lebaran

"Kami sempat nyinggung ya, tapi ya tetap tabah, itu aja. Kami enggak ngobrol banyak, 'tetap tabah ya'," ujar Basri kepada wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Ia pun meminta Mario untuk tetap fokus menghadapi persidangan kasus pemukulan Mario terhadap D (17).

"Terus fokus dia menghadapi sidang, itu aja. Kami enggak bicara banyak," ungkap dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.

Baca juga: Pengacara Sebut Ada Oknum yang Mengaku jadi Lawyer Baru Mario Dandy

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status AG saat ini adalah terdakwa yang dituntut empat tahun penjara. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario: Kini Sudah Keluar dari Ruang ICU

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Mario Dandy Sempat Disinggung Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...