Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi kabar soal importasi daging ayam dari Brasil karena Indonesia dikabarkan kalah banding di WTO. Kemendag menegaskan proses banding masih berlangsung di World Trade Organization (WTO). Sehingga keputusan Indonesia akan mengimpor daging ayam dari Brasil ini masih menunggu hasil banding tersebut.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan kemungkinan importasi unggas saat ini masih menunggu proses hasil banding di WTO. Hingga saat ini masih belum ada intensi mengubah kebijakan importasi ayam.
"Perlu diluruskan dengan pemberitaan marak, Indonesia kalah di WTO maka kita akan kebanjiran unggas dari Brasil, ini perlu diluruskan kalau itu tidak benar, pemerintah tidak ada intensi untuk mengubah kebijakan sampai kasus ini selesai," kata Djatmiko, dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021).
Djatmiko menjelaskan karena masih dalam proses mitigasi di WTO dan belum ada keputusan inkrah (bermakna kekuatan hukum tetap), hingga belum ada intensi untuk melakukan penyesuaian kebijakan impor daging ayam.
"Atau Bahasa tepatnya tidak ada kebutuhan atau urgensi untuk mengubah kebijakan, karena kasus masih bersengketa. Kita masih menunggu kasus ini selesai," jelasnya.
Ketika proses banding berjalan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk melakukan pembelaan substansi dari proses sengketa ini. Tapi belum bisa diprediksi kapan proses hukum di WTO ini selesai. Saat ini badan penyelesaian di WTO saat ini ada pergantian kepengurusan.
"Sekarang pada tahapan banding secara keseluruhan statusnya agak terkendala, tidak hanya Indonesia, dikarenakan tujuh hakim yang menjadi pengurus tidak lagi bertugas karena semua sudah selesai waktu jabatannya. Nah itu harus dipilih anggota WTO," jelasnya.
Sayangnya pembentukan hakim atau juri anggota panel pengurus badan penyelesaian itu tidak ada kerangka waktunya. Namun, diperkirakan Desember 2021 nanti WTO akan melakukan pertemuan tingkat Menteri (MC12), dimana menurut Djatmiko salah satu agendanya adalah penetapan anggota panel.
"Tapi untuk penyelesaian sengketa juga ada daftar antrean yang diproses, Indonesia bukan satu-satunya yang bersengketa, perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok sudah masuk lebih dahulu. Juga ada beberapa negara lain yang gunakan proses banding di WTO," jelasnya.
Duduk Perkara Bermula
Persoalan ini bermula ketika Indonesia Indonesia sempat kalah dari gugatan Brasil yang didaftarkan ke WTO pada 2014 lalu. Di dalam gugatan itu, Brasil mengeluhkan penerapan aturan tak tertulis oleh Indonesia yang dianggap menghambat ekspor ayam Brasil ke Indonesia sejak 2009 silam.
Tiga tahun berikutnya, Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO. Pertama, yakni daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994.
Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, utamanya dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX.
Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.
Indonesia harus mengubah ketentuan impornya. Pemerintah pun mengakomodasi dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah NKRI.
Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Pada Juni lalu, Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Sempat Heboh, RI Tegaskan Belum Buka Impor Daging Ayam Brasil - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment