Budyanto Djauhari (38), tersangka KDRT terhadap istri, ditangkap polisi setelah kabur ke sejumlah daerah. Kali ini Budyanto ditahan polisi.
"Iya benar yang bersangkutan resmi ditahan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).
Budyanto hari ini dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus KDRT tersebut. Budyanto tampak mengenakan baju tahanan Polres Tangsel dan tangannya juga diborgol.
Budyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari terjadinya penganiayaan terhadap istrinya. Namun, saat itu Budyanto tak ditahan polisi dan dikenai wajib lapor.
Namun, Budyanto tak kooperatif dengan pihak kepolisian. Budyanto malah kabur berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap pada hari ini.
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
Sebelum ditangkap di Bandung, Budyanto sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia sempat berpindah-pindah ke apartemen hingga hotel.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara sebelumnya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kala itu polisi tak menahan Budyanto karena ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun. AKBP Faisal menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Faisal.
Simak Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sempat Dikenai Wajib Lapor, Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Kini Ditahan! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment