Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Haris Azhar sempat meminta beberapa saham yang diklaim milik suku asli yang berdekatan dengan PT Freeport Papua.
Hal itu disampaikan Luhut sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).
"Tidak sampai detail, tapi meminta sejumlah saham. Kalau saya gak keliru beberapa persen," ujar Luhut.
Namun Luhut mengaku tak menyarankan saham itu diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk pendidikan melalui foundation.
"Saya bilang kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan uang," imbuhnya.
Luhut menyebut permintaan itu disampaikan Haris ketika pertemuan pada Maret 2021.
"Maret tanggal 2 dia masih ngontak saya, terus saya atur ketemu dengan Joddy," ujar Luhut.
Ia juga menyebut Haris memang kerap berkunjung ke kediamannya untuk membahas beberapa hal.
"Haris saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam beberapa konteks," kata Luhut.
respons Haris Azhar
Saat diklarifikasi, Haris Azhar menyebut permintaan saham itu dilakukan karena dia merupakan kuasa hukum masyarakat adat.
"Saya minta waktu saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ujar Haris.
Haris mengatakan permintaan saham itu bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat adat yang berada di sekitar Freeport.
"Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum. Saya memastikan hukum, supaya kita di level kabupaten berhasil," ujar Haris.
Haris lantas mengungkapkan alasannya mengomunikasikan permintaan saham itu pada Luhut. Menurutnya, Luhut memiliki wewenang sebagai Menteri untuk mengurus persoalan investasi saham Freeport.
"Kenapa saya hubungi? karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," terangnya.
Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jaktim selama kurang lebih 5 jam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(pan/ain)Luhut Sebut Haris Sempat Minta Saham Freeport Buat Suku di Papua - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment