RADARSRAGEN.COM – Sejumlah lapak sudah dibongkar di sekitar kios Renteng Nglangon pada Sabtu-Minggu (1-2/4/2023). Para pekerja terlihat mengumpulkan material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan. Di lokasi, 50 petugas dari satpol PP, TNI/Polri bersiap di sekitar lokasi untuk memastikan pembongkaran berjalan aman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan, kegiatan tersebut, dilakukan secara mandiri. Saat ini ada 46 orang dari 74 pemilik yang sudah mengambil kunci.
”Yang sudah ambil kunci itu membongkar, supaya nyaman kami dampingi satpol PP, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses pembongkaran dilakukan menggunakan biaya pribadi masing-masing pedagang.
Hargiyanto memastikan dalam pembongkaran tetap dilakukan secara humanis.
Ada beberapa pemilik kios yang sudah memastikan pindah di area Pasar Sukowati. Sebelumnya sempat terkendala masalah listrik. Namun saat ini sudah dipastikan listrik telah terpasang di pasar tersebut.
Langkah persuasif ditekankan untuk penataan ruang di sekitar. Pihaknya juga memberikan surat peringatan bagi pedagang yang belum mengambil kunci. ”Kami akan beri peringatan ketiga jika harus berlangsung. Ini masih peringatan kedua, dan berakhir Minggu (2/4/2023) ini,” ujarnya.
Sebelumnya sekda sudah beri peringatan yang kedua bagi pedagang yang masih menolak dan belum ambil kunci. Surat peringatan tersebut tertanggal 31 Maret 2023. Karena ini aset pemda, jadi untuk kelanjutannya terkait akan diambil atau tidak hak kunci di kios Pasar Sukowati sebagai lokasi relokasi, sekda mempersilahkan pedagang untuk menghadap bupati nantinya.
Sekda memastikan sudah sering melakukan audiensi, dengan tiga kali pertemuan dengan pedagang yang menolak. Termasuk memaparkan rencana pemerintah Kabupaten Sragen kedepan dalam menata kawasan tersebut menjadi sentra ekonomi dan bisnis.
”Jadi tidak semata ini tanahe pemda, kowe ngaliho. Tidak, tapi kami juga ingin memberikan solusi,” tegasnya. (din/nik/dam)
Kios Renteng Nglangon Mulai Dibongkar, Sempat Muncul Penolakan - Radar Solo
Read More
No comments:
Post a Comment