Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat berkonsultasi dengannya sebelum menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahfud menyampaikan, Firli berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2022 atau lima hari sebelum KPK menjemput paksa Lukas.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu (11/1).
Mahfud menceritakan, Pemerintah dan KPK mengawasi gerak-gerik Lukas yang berdalih sakit tetapi beraktivitas selayaknya orang sehat.
Lukas juga kerap mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan.
"Ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, menurut hukum orang sakit tidak bisa dilakukan pemeriksaan secara paksa. Hal inilah yang membuat penjemputan paksa terhadap Lukas jadi terlambat.
Teranyar, Lukas secara resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari hingga 30 Januari 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Namun, KPK melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.
KPK sebelumnya bersama Tim Brimob Papua menangkap Lukas saat sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
(mnf/isn)Mahfud Ungkap Firli Sempat konsultasi Sebelum Tangkap Lukas Enembe - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment