JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo bakal mendapatkan rumah dari negara usai tidak menjabat sebagai Presiden pada 2024 mendatang.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, bahwa dirinya sempat menawarkan rumah kepada Presiden Jokowi pada periode yang pertama, akan tetapi ditolak.
BACA JUGA:Jokowi Dapat Hibah Rumah dari Negara, Gibran: Aku Gak Ikut-ikutan
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," sambungnya.
BACA JUGA:Ibu Muda Ditemukan Tewas di Serpong, Polisi Indentifikasi Luka Memar di Leher
Kini, pihak Sekretariat Negara akhirnya menjalankan dan menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 22 Oktober 2022 yang lalu.
Baca Juga: Mau Reschedule Tiket Pesawat di Pegipegi? Ini Caranya!
Jokowi Sempat Tolak Hadiah Rumah yang Diberikan untuknya - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment