Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terdiam usai mendengar kesaksian dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang perusakan CCTV hingga membuat terhambatnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan suara bergetar, Irfan mengaku awalnya ingin marah ke Sambo.
"Siap terima kasih Yang Mulia, sepertinya mohon izin Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan. Awalnya saya ingin marah," kata Irfan saat sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Peraih adhi makayasa itu terlihat sempat terdiam beberapa detik. Hakim ketua Afrizal Hadi lalu bertanya apakah Irfan akan menanggapi kesaksian Sambo. Irfan mengaku tidak ada tanggapan.
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia," jawab Irfan.
Hakim kemudian memberi nasihat kepada Irfan. Hakim mengatakan orang yang paling kuat adalah orang yang bisa menahan amarahnya.
"Itu ya, tidak ada tanggapan ya. Kalau kemarahan itu ya memang ya, pada akhirnya menjadi penyesalan, walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," kata hakim.
Diketahui dalam sidang ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi
(whn/rfs)AKP Irfan Sempat Terdiam Usai Sambo Bersaksi: Awalnya Saya Mau Marah - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment