Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah di awal-awal tahun 2022 ini sempat mewacanakan akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Solar Subsidi. Pembelian kedua jenis BBM itu khususnya hanya kepada yang berhak sesuai dengan yang dikriteriakan dan mendaftar melalui website MyPertamina.
Wacana tersebut menguap tak terdengar lagi, pasca pemerintah menaikkan harga BBM Pertalite beberapa waktu lagi, ditambah pemerintah juga sudah menambah jumlah kuota JBKP Pertalite dari 23,05 juta kilo liter (kl) menjadi 29 juta kl. Begitu juga Solar Subsidi yang kuota bertambah menjadi 17 juta kl.
Sejatinya wacana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi itu guna penggunaan BBM lebih tepat sasaran kepada yang berhak. Nah, tatkala kuota kedua jenis BBM itu sudah ditambah, wacana pembatasan menghilang
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman belum bisa memastikan apakah pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi bisa berjalan pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah masih harus menunggu terbitnya aturan berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM Eceran.
"Tahun in kita masih menunggu jika misal regulasi revisi Perpres terbit, di mana itu kita memang atur lebih spesifik konsumen mana yang boleh mengkonsumsi Pertalite dan juga Solar," terang Saleh kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (28/11/2022).
Tatkala pembatasan belum berjalan, Saleh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempush kebijakan yang ada seperti pembatasan pembelian Solar Subidi 60 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 200 liter untuk kendaraan roda enam.
"Sekarang ini, itu yang kita perketat melalui kerja sama dengan pemda. Sekarang kita akan lebih mengintensifkan kerja sama dengan pemda agar betul-betul disiplin para konsumen kita mengkonsumsi solar sesuai aturan atau jatah masing-masing per hari. Itu yang bisa kita lakukan hingga akhir tahun ini," tandas Saleh.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran belum bisa berjalan lantaran aturan yang memayungi kebijakan tersebut belum keluar.
"Kita tunggu-tunggu juga kenapa Perpresnya belum keluar dan siapa yang berhak mengisi Pertalite ini belum diatur secara rinci," tandas Sugeng kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (28/11/2022).
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi mengacu kepada kendaraan dengan Cubicle Centimeter (CC) mobil tertentu. Sebelumnya bahkan, BPH Migas pernah merilis bahwa yang berhak mengisi Pertalite adalah kendaraan roda empat dengan CC di bawah 1.500 dan kendaraan roda dua dengan CC di bawah 450.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Sah! Mobil dan Motor Ini Dilarang Isi Pertalite
(pgr/pgr)
Sempat Heboh Beli Pertalite Daftar MyPertamina, Ini Updatenya - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment