JAKARTA, KOMPAS.com - AKP Irfan Widyanto disebut dalam dakwaan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai orang yang memaksa mengganti perangkat perekam digital video (DVR) kamera CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dekat tempat kejadian perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut surat dakwaan Sambo, Irfan datang ke kompleks itu atas permintaan dari Sambo untuk melakukan pemeriksaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Perintah itu diteruskan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha, atasan Irfan.
Baca juga: Anak Buah Kaget Lihat CCTV bahwa Brigadir J Masih Hidup, Sambo: Kamu Tidak Percaya Saya?
Irfan kemudian datang di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, atau sehari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua. Saat itu Ddia didampingi oleh 2 anak buahnya, Tomser dan Munafri.
Menurut pengamatan Irfan yang melapor ke Ari, di sekitar TKP terdapat 20 kamera CCTV. Ari kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra.
Hendra kemudian meminta Ari untuk melakukan pemeriksaan untuk sejumlah kamera CCTV yang dianggap penting.
Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Bawahannya yang Tahu Isi CCTV: Kalau Ada Bocor, dari Kalian Berempat!
Saat itu, Agus Nurpatria yang juga berada di lokasi menunjuk ke arah kamera CCTV di pertigaan dekat TKP. Agus kemudian meminta Irfan untuk memeriksa DVR CCTV yang berada di pos satpam.
Irfan Widyanto bersama Tomer dan Munafri berjalan menuju ke pos satpam. Setelah diperiksa ternyata terdapat DVR yang aktif di pos satpam itu.
Agus kemudian meminta Irfan mengganti DVR CCTV itu dengan yang baru. Irfan kemudian mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengganti DVR CCTV.
Setelah Afung tiba sekitar pukul 18.00. WIB, Irfan mengajaknya ke pos satpam. Saat itu Irfan bertemu dengan satpam kompleks dan menyatakan diminta mengganti DVR.
"Ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri," demikian isi dakwaan Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan kompleks," lanjut isi dakwaan itu.
Baca juga: AKBP Arif Kaget Lihat Rekaman CCTV Beda dengan Klaim Ferdy Sambo, Gemetar Lapor ke Brigjen Hendra
Irfan kemudian memerintahkan Afung mengganti 2 DVR di pos satpam itu. DVR itu kemudian diserahkan Irfan kepada seorang pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto, bersama dengan DVR milik Ridwan Rhekynellson Soplanit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Menurut Ketua RT setempat, Seno Soekarto, baru mengetahui penggantian DVR di pos satpam itu pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu petugas keamanan kompleks yakni Marzuki dan Zapar melapor kepada Seno terdapat 3 sampai 5 orang yang mengaku polisi dan mengganti DVR CCTV.
Alhasil akibat penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Karo Paminal Amankan CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Ternyata setelah DVR itu dibuka memperlihatkan saat-saat terakhir Yosua yang sedang berada di taman rumah dinas Ferdy Sambo, sebelum dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sempat Dilarang Satpam, AKP Irfan Widyanto Nekat Ganti DVR Kamera CCTV Dekat TKP Pembunuhan Brigadir J - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment