Rechercher dans ce blog

Monday, October 17, 2022

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang - Kompas.com - Kompas.com

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri yang baru berusia 13. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah pada, Kamis (6/10/2022).

"Saat itu korban dijemput di depan rumahnya menggunakan sebuah mobil berwarna hitam," ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Korban, kata Yudha, adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Belakangan diketahui jika yang menjemput korban adalah pacarnya sendiri.

Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Tabalong. Di sana korban dijual ke pria hidung belang melalui sebuah aplikasi di media sosial.

"Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga berusaha mencari korban. Termasuk melapor ke polisi," tambahnya.

Usaha pencarian itu tak sia-sia. Salah satu keluarga sempat melihat korban melalui siaran langsung di media sosial.

"Bersama polisi, keluarga korban berangkat ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak," jelasnya.

Setelah ditelusuri, korban ternyata dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Polisi kemudian mencari tau keberadaan pacar korban.

Tak butuh waktu lama, pacar korban pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Kita tangkap pacar korban yang juga sebagai muncikarinya di sebuah rumah. turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Tega Dijual ke Pria Hidung Belang Via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...