Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 11, 2022

Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul LIB Ubah Jadwal Arema Vs Persebaya Jadi Sore - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sempat mengusulkan agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengubah waktu laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya dari malam menjadi sore.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, alasan usulan perubahan waktu pertandingan tersebut karena faktor keamanan.

Namun demikian, usulan perubahan yang disampaikan Kapolres Malang itu tidak direspons dengan baik oleh LIB.

“Jadi ada komunikasi antara PT LIB dengan Kapolres Malang, di mana Kapolres Malang meminta perubahan jam dengan alasan yang paling penting adalah soal keamanan tapi itu tidak direspons dengan baik,” ujar Anam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) malam.

Baca juga: TGIPF Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi pada Jumat

Anam menyampaikan hal ini usai berdiskusi dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan perihal temuan investigasi Komnas HAM terkait peristiwa nahas itu.

Dengan tetap digelarnya pertandingan di malam hari, Anam menduga bahwa faktor struktural LIB sangat kentara dalam tragedi ini.

“Bau strukturalnya sangat kuat dari pihak LIB,” ungkap Anam.

Ia juga mengeklaim telah mendapatkan bukti bahwa peran struktural LIB sangat kental dalam kasus ini.

“Yang kami ketahui dan kami firm, kami mendapatkan buktinya tidak hanya keterangan mulut, tapi kami juga mendapatkan buktinya, dari LIB, dan sangat struktural,” imbuh dia.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Polisi Belum Tetapkan Siapa yang Paling Bertanggung Jawab!

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca juga: Helen, Korban Ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Alami Gagal Napas Akut, Ini Penjelasan Dokter

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul LIB Ubah Jadwal Arema Vs Persebaya Jadi Sore - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...