JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebutkan kliennya sempat dipaksa mengaku bersalah oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Oknum tersebut mendatangi langsung Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, dia menilai penanganan perkara kliennya, baik di kepolisian maupun kejaksaan, bernuansa politis.
"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ujar Pitra, Rabu (12/10/2022).
"Masa seorang oknum Kemenag meminta klien saya untuk mengaku perbuatannya salah yang belum diuji di persidangan," sambung dia.
Pitra tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang disebut sebagai oknum dari perwakilan Kementerian Agama tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa oknum tersebut harus berhati-hati.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Sebab, Pitra berencana mengungkap identitas oknum tersebut di persidangan dan membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan.
"Yang bersangkutan itu bukan hakim, maka dari itu saya menilai itu nuansa politisnya sangat tinggi. Oknum dari Kemenag tersebut juga menyatakan 'sudah sampaikan saja anda menyesal gitu' wah ini apaan ini? Ada tekanan intervensi seperti ini," ungkap Pitra.
"Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan, yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," pungkas dia.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama, Roy Suryo Minta Dihadirkan Langsung ke Pengadilan
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Baca juga: Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Menanti Sidang di Rutan Salemba
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.
Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kuasa Hukum: Roy Suryo Sempat Didatangi Oknum Kemenag dan Diminta Mengaku Bersalah - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment