Rechercher dans ce blog

Friday, September 23, 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi Mahkamah Agung sebelum ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meminta restu sebelum diperiksa.

"Tadi pagi bertemu dengan kami dan minta restu bahwa dia siap menghadiri panggilan KPK," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

Andi mengatakan Dimyati berangkat dari rumah untuk datang ke kantornya di MA tadi pagi. Sempat berkantor sebentar, Dimyati lalu lanjut berangkat ke KPK untuk memenuhi panggilan. "Jadi tadi pagi sempat berkantor," kata dia.

Menurut Andi, MA juga mendorong Dimyati kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke komisi antirasuah.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu," ujar dia.

KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya belum ditahan, termasuk Dimyati.

Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditahan terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap perkara Mahkamah Agung itu:

-SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
-ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
-DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
-AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
-YP (Yosep Parera), Pengacara.
-ES (Eko Suparno), Pengacara.
-HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
-IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Mahkamah Agung Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

RIANI SANUSI PUTRI

Adblock test (Why?)


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK - Nasional Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...