Mantan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Kompol Ardian Rahayudi tutup usia pada Minggu (27/6) pagi tadi. Ardian diketahui berkarir selama 7 tahun di KPK dan menangani sejumlah kasus.
"Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ardian juga turut ikut serta dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Rachmat Yasin atas kasus gratifikasi.
"OTT Rachmat Yasin dan lain-lain," ujar Ali.
Rachmat Yasin eks Bupati Bogor itu diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.
Selain itu Ardian, juga diketahui turut serta dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya seperti,
1. Suap pengurusan perkara di MA RI (tersangka Sudiwardhono & Aditya Moha)
2. Perkara pengadaan Jalan Bengkalis (M. Nasir dkk)
3. OTT Bupati Bengkulu Selatan
4. Pengadaan e-KTP (Markus Nari)
5. Judicial Review MK (Hakim Patrialis Akbar dkk)
6. Perizinan Meikarta (Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, Bupati Neneng dkk)
7. PUPR Maluku (Musa Zainuddin; Yudi Widiana; Bupati Erawan; So koseng; damayanti dkk)
8. Rohadi
9. DPRD Sumut (OC Kaligis, Gubernur Gatot Pudjo Nugroho s.d. anggota DPRD sumut batch 4)
10. Walikota Cilegon (Bupati TB Imam dkk)
11. Perkara Xaveriadi Susanto
Untuk diketahui, Ardian meninggal dunia pada Minggu (27/6/2021) pagi tadi. Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kabar tersebut.
"Turut berduka cita yang mendalam. Benar, telah berpulang ke Rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Simak juga 'Neta S Pane Tutup Usia karena Covid-19':
(aik/aik)Pernah OTT Racmat Yasin, Ini Perkara yang Sempat Ditangani Ardian Rahayudi - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment