Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP melakukan patroli di daerah Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (26/6).
Hasilnya ditemukan satu tempat di daerah Pantai Indah Kapuk yang kedapatan melanggar aturan. Yakni, Tipsy Monkey Bar.
"Tempat ini kita cukup lama nunggu di luar karena pintunya terkunci dari dalam, jadi kita cukup lama menunggu hampir setengah jam lampunya dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi tidak ada penghuni," tutur Kasatpol PP Arifin dalam keterangannya, Minggu (27/6).
Setelah menunggu, aparat gabungan dari Satpol PP dan kepolisian akhirnya bisa masuk ke dalam bar tersebut. Hasilnya, masih banyak orang yang beraktivitas di dalam.
Padahal, kata Arifin, sesuai aturan jam operasional di masa PPKM seharusnya tempat tersebut sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.
Arifin mengungkapkan ini bukan kali pertama Tipsy Monkey Bar melanggar aturan. Disampaikan Arifin, sebelumnya Satpol PP juga pernah mendapati tempat tersebut melanggar aturan protokol kesehatan.
"Sebelumnya tempat ini pernah melanggar prokes, nah sekarang lakukan lagi jadi sanksi yang kita (berikan) adalah sanksi penutupan kemudian juga dikenakan sanksi denda," tuturnya.
Sementara itu, Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik menuturkan dalam patroli ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap pengujung.
Tak hanya itu, kata Manik, polisi turut melakukan tes urine untuk mengecek apakah ada pengunjung yang mengonsumsi narkoba.
"Kita temukan ada 4 orang positif narkoba, kemudian yang bersangkutan kita periksa lebih lanjut kita bawa ke Polda Metro Jaya," tutur Manik.
(dis/wis)Penggerebekan Tipsy Bar Jakut, Polisi Sempat Tertahan di Luar - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment