JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI – Sempat kabur, seorang mahasiswa, yakni Pandrik Hutahaean, warga RT 01, RW 03, Kelurahan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur, diamankan Tim Satlantas Polres Muarojambi di Perumahan Mendalo Asri, Kecamatan Jambi Luarkota, Rabu (30/6) kemarin.
Ini setelah ia menabrak pengendara dan penumpang motor Honda Beat BH 5545 ZE, di Jalan Jambi-Muarabulian RT 01 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko. Akibatnya, pengendara motor, Sukri (25), warga Perum Namura Indah RT 08, Pematanggajah meninggal dunia. Sedangkan penumpang motor, Hairul Saleh, mengalami luka-luka.
Informasi yang didapat, saat itu Pandrik Hutahaean diketahui mengendari mobil Toyota Agya BM 1086 VK dari arah Mendalo mengarah ke Simpangrimbo, Kota Jambi.
Setiba di TKP, kondisi jalan sedikit menurun, Pandrik Hutahaean berencana hendak menyalip mobil Avanza yang berada di depannya. Belum sempat memotong, ia terkejut tiba-tiba motor yang dikendarai Sukri menghantam bagian depan mobilnya dengan keras.
Pandrik Hutahaean seketika langsung menghentikan laju mobilnya. Sedangkan Sukri dan Hairul Saleh terlempat ke pinggir jalan dengan luka parah, hingga menyebabkan Sukri meninggal dunia. Sedangkan motornya ringsek berat.
Menyadari itu, Pandrik Hutahaean memilih memutarkan mobilnya dan kabur. Awalnya ia sudah sampai di daerah Pijoan. Namun, diduga panik dan takut melewati Polsek Jaluko dan kejaran Polisi, Pandrik Hutahaean kembali memilih putar arah dan tancap gas.
Rupanya Polisi yang menerima informasi menyadari adanya mobil Pandrik Hutahaean. Pengejaran pun sempat dilakukan. Pandrik Hutahaean yang sudah panik kembali tancap gas, di jalan ia sempat beberapa kali menyenggol kendaraan lainnya.
Hingga akhirnya, Pandrik Hutahaean menghentikan mobilnya. Ia pun segera diamankan. Warga yang mengetahui ini, turut membantu Polisi. Nyaris saja ia menjadi sasaran amuk massa.
Pandrik Hutahaean lalu digiring masuk ke dalam mobil Polisi dan dibawa ke Polres Muarojambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Laka Satlantas Polres Muarojambi, AIPDA Suwondo mengatakan, penangkapan terhadap Pandrik Hutahaean dilakukan lebih kurang 1 jam. “Terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksan intensif,” singkatnya.
Jika terbukti bersalah, Pandrik Hutahaean akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (jun/zen)
Panik, Pandrik Sempat Pilih Kabur - Jambi Independent Online
Read More
No comments:
Post a Comment