Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 25, 2021

Sempat Sakit, Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Akhirnya Ditahan KPK - Okezone News

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) pada hari ini, Selasa 25 Mei 2021 malam. Sebelumnya, tak dilakukan penahanan karena Solihah dalam kondisi sakit.

Solihah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

"Untuk tersangka SLH, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kegiatan Fiktif

Solihah seharusnya sudah ditahan bersama tersangka lainnya yakni Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis (20/5/2021). Namun, Solihah saat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi er konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan itu, Budi pun memberikan sejumlah uang.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan. Padahal, Iman merupakan anak buah dari Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Jasindo) kepada Iman sejumlah Rp 7,3 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga:  KPK Kantongi Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Firli menyebut, terpilihnya PT Jasindo sebagai er dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus," ungkap Firli.

Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

(Ari)

Adblock test (Why?)


Sempat Sakit, Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Akhirnya Ditahan KPK - Okezone News
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...