JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah menyebut, ibu kandung SRP (12) sempat membela suaminya, Hadi (42), yang merupakan pelaku pencabulan anaknya.
“Ibu korban, L, tak memberi dukungan (kepada SRP) saat kasus ini terungkap,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Lia mengatakan, ibu kandung SRP saat itu dilema. Di satu sisi ia tak percaya suaminya berlaku bejat, di sisi lain ia tak mempercayai cerita anaknya perihal aksi pencabulan Hadi.
Baca juga: Trauma, Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri di Jaksel Tak Bisa Tidur dalam Keadaan Gelap
L belum bisa menentukan pilihan karena belum ada bukti konkret pencabulan.
“Ibunya menangis karena siapa yang harus dibela hari ini. Apakah anaknya atau suaminya. Tapi, kami dengan tegas menyampaikan bahwa orang-orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, tak perlu dibela,” ungkap dia.
Tak hanya dilema, Lia mengungkap, L sempat menyalahkan anaknya karena menceritakan perihal pencabulan Hadi kepada orang lain.
Terlebih, SRP dan tantenya langsung membuat laporan polisi terkait kasus ini.
L diduga tak setuju dengan langkah ini karena bisa mengakibatkan Hadi dijebloskan ke dalam penjara.
“Saat dia (korban) melapor kepada ibu kandungnya, dia justru tak mendapat pembelaan. Ibu kandungnya justru menyalahkan anak tersebut karena melapor ke neneknya, sehingga akhirnya mengakibatkan pelaku atau suami dari ibunya ini ditahan pihak kepolisian,” ucap Lia.
Kini, L disebut mulai memberikan dukungan untuk anaknya secara perlahan. Namun, SRP yang terlanjur sakit hati enggan menemui ibu kandungnya.
“Saat ini korban belum memberikan kepercayaan terhadap ibunya. Dia masih sedih karena ibunya tak memberikan pembelaan,” imbuh Lia.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ibunda: Kalau Lihat Medali, Sedih Hati Saya
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan menimpa seorang anak perempuan berinisial SRP. Korban dicabuli ayah tirinya Hadi (42) di kontrakannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hadi diketahui telah mencabuli dan memperkosa korban sebanyak 20 kali.
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.
SRP juga disebut sempat mencoba melakukan bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaan yang dideritanya. Di lain sisi, polisi juga telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Pencabulan Anak 2 Tahun oleh Pedagang Cireng di Sunter Jaya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Komnas PA: Ibu Korban Pelecehan Seksual di Jaksel Sempat Bela Suaminya - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment