BOGOR, KOMPAS.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh mengatakan bahwa RA alias Alung (20) sempat membawa jasad kekasihnya yang ia bunuh, FW (22) menuju ke rumah orangtua korban.
Hal tersebut dilakukan Alung sebelum meninggalkan jasad kekasihnya di sebuah ruko kosong di Jalan Raya Dr Sumeru, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023).
"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat Buang Jasad Korban ke Ruko Kosong
Bismo mengatakan, jasad korban kemudian dibiarkan begitu saja di dalam ruko tersebut dan korban baru ditemukan oleh warga pada Sabtu (2/12/2023).
Satu hari setelah jasad FW ditemukan, Alung ditangkap.
Polresta Bogor Kota juga langsung menetapkan Alung sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan alat bukti yang ada, kami meyakini bahwa pelaku ini yang melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut," jelas Bismo.
Kronologi
Bismo mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi saat Alung dan FW menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri
"Keduanya menginap dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban," kata Bimo.
Namun, permintaan yang diajukan Alung ditolak korban. Akibatnya, kedua pasangan sejoli yang telah berpacaran selama 11 bulan itu bertengkar hingga korban berteriak.
"Teriakan itu direspons dengan tindakan pelaku yang membekap mulut korban menggunakan tangan kosong dan mengigit hidung korban," ujar Bismo.
Lantaran dibekap, korban lantas tak sadarkan diri. Alung yang melihat korban sudah tak melawan kemudian memilih untuk tidur di sampingnya.
"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Bismo
Ketika waktu Subuh tiba, Alung mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons.
Baca juga: Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor
Mengetahui hal tersebut, Alung langsung menghubungi rekannya. Ia juga mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Joy Andre, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment