Harianjogja.com, JOGJA—Pencopotan baliho Pemilu di Jogja tak memerlukan izin pemasangnya. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 32/2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No. 6/2022 Tentang Reklame.
Dalam hal reklame tidak berizin, jelas Perwal tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi. “Terhadap jenis reklame insidental berupa kain, selebaran, melekat, dan peraga, maka dilakukan penghentian fungsi reklame oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum,” tulis Perwal No.32/2023 itu.
Advertisement
BACA JUGA : Satpol PP Jogja Tak Gentar, Pencopotan Spanduk hingga Baliho Pemilu Terus Berlanjut
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan selain memang tak perlu izin pemasangan baliho saat mencopotnya, terdapat ratusan baliho yang perlu ditindak cepat. “Selain itu, jumlah pelanggaran reklame insidental di Kota Jogja jumlahnya sangat banyak sehingga perlu segera adanya penertiban supaya citra Jogja sebagai kota wisata tetap terpelihara,” katanya, Jumat (17/11/2023) kemarin.
Octo menegaskan pihaknya diberikan kewenangan untuk menerbitkan berbagai jenis pelanggaran peraturan-peraturan yang ada, termasuk baliho Pemilu tersebut. “Ada argumen kalau baliho dipasang di pohon itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup untuk mencopotanya, padahal sudah diatur dalam Perda No.6/2023 bahwa baliho itu dilarang ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan/atau rambu lalu lintas. Penegakan atas pelanggaran ini ada di kami,” ungkapnya.
Dalam penertiban baliho-baliho yang ada, Octo menegaskan tidak ada instruksi dari pihak manapun. “Tadi ada yang nanya apakah ada bekingannya dalam pencopotan ini, kami tegaskan tidak ada. Ini adalah kegiatan rutin kami tidak ada instruksi dari manapun atau yang lainnya,” ucapnya.
Kepala Bidang Penertiban Peraturan Satpol PP Jogja Dodi Kurnianto menjelaskan pihaknya terus melakukan operasi penertiban. “24 jam kami melakukan penertiban, ada lima regu penertiban yang bergantian shiftnya untuk bertugas. Sampai sekarang pun kami terus melakukan penertiban sampai masa kampanye tiba,” jelasnya, Sabtu sore (18/11/2023).
Dodi menegaskan tidak ada tebang pilih dalam upaya penertiban yang dilakukannya terhadap baliho yang melanggar aturan yang ada. “Semuanya prosedurnya sama, kami cek dulu ada stempel izin atau tidak, jika tidak ada kami copot, jika ada kami biarkan. Prinsipnya harus izin, kalau izin tidak kami copot,” katanya.
Sebelumnya sejumlah relawan capres Ganjar Pranowo mendatangi kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023). Mereka memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa rontek bergambar Ganjar Pranowo yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Jogja oleh petugas Satpol PP Jogja.
Pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar Pranowo datang ke Jogja, Kamis (16/11/2023). Massa datang ke kompleks Balai Kota Jogja dengan didampingi oleh anggota politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto.
BACA JUGA : Selain Spanduk Ganjar, Satpol PP Jogja Juga Copot Baliho Kaesang Pangarep
Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja. Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja. Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Copot Spanduk Ganjar, Satpol PP Jogja Sempat Ditanya Siapa Bekingannya - Harianjogja.com
Read More
No comments:
Post a Comment