Polisi menetapkan Angga (24) sebagai tersangka pembunuhan istri sirinya Sindy (26), wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Merangin. Begini kronologinya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkap pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/8/2023). Kejadian berawal dari cekcok rumah tangga mereka.
Ruri menyebut pelaku cemburu saat mengetahui istri sirinya pergi karaoke bersama teman-temannya. Pelaku menasehati korban namun malah terjadi keributan.
"Untuk modusnya pelaku ini merasa cemburu dan sakit hati karena korban karaoke bersama teman-temannya. Pelaku tidak menerima sikap korban sehingga terjadi penganiayaan tersebut," ujar AKBP Ruri kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).
Angga menasehati istrinya itu usai makan siang. Kepada polisi, Angga mengaku sakit hati menerima jawaban dari istrinya yang tak mau dinasehati.
"Pelaku menasehati korban terkait perilaku yang tidak kesesuaian dengan hati pelaku. Sehingga timbullah cekcok. Dengan percekcokan tersebut, pelaku emosi dan merasa sakit hati atas jawaban dan tindakan yang dilakukan korban. Sehingga dari sana timbullah niat (penganiayaan)," jelasnya.
Atas hal itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Angga mengajak Sindy menggunakan sepeda motor pergi ke suatu perkebunan bersama anaknya yang diketahui masih berusia 3 tahun. Awalnya, sebagai TKP pertama di suatu pondok di tengah perkebunan warga.
Di sana pelaku menganiaya korban menggunakan kayu. Aksi penganiayaan itu bahkan disebut sempat dilihat oleh anak korban.
Tak berhenti di situ, Angga membawa Sindy ke tempat yang cukup jauh dan jarang dilalui warga. Di tengah perkebunan itu, Angga menghabisi nyawa korban dengan kayu dan pisau sebagaimana barang bukti yang telah diamankan polisi.
"Jarak TKP pertama dengan kedua itu cukup jauh sekitar 2 kilometer. Alasannya untuk menghilangkan jejak," ujar Ruri.
Setelah peristiwa itu, pelaku kabur. Sementara anaknya ditinggalkan di pondok tempat TKP pertama.
4 hari berselang pada Kamis (31/8/2023), warga menemukan jasad korban yang sudah hitam dan membusuk. Jasad korban bahkan disebut awalnya terdapat luka bakar, namun saat ini masih butuh keterangan hasil forensik.
"Soal ada dibakar atau tidak, jadi sampai hari ini untuk dokter forensik belum bisa memastikan itu luka bakar. Akan tetapi sementara dokter menyampaikan kondisi mayat sudah ada perubahan dan bau. Sehingga metabolisme dalam tubuh terjadi pembusukan dan warna kulit korban menghitam atau menggelap," terang Ruri.
Setelah mengumpulkan petunjuk dan barang bukti di lokasi, pada Jumat (1/9), Satreskrim Polres Merangin mengamankan Angga. Ia sempat dilakukan pemeriksaan dan tak mengakui perbuatannya. Akan tetapi setelah hasil gelar perkara dan pengumpulan keterangan, Angga merupakan pelaku utama pembunuhan istrinya itu.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Simak Video "Pengakuan Pembunuh Wanita di Magelang Hantam Korban dengan Tabung Elpiji"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)
Penganiayaan Sindy Sempat Disaksikan Anaknya Sebelum Tewas Dibunuh Suami - detikSumbagsel
Read More
No comments:
Post a Comment