JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.
Untuk diketahui, warga RW 06 Kelurahan Pluit berinisial RI menjadi korban pelecehan seksual verbal dari ST.
"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Ketua RW di Pluit Beralasan Sakit
Kendati demikian, kedua pihak tidak menemui titik terang sehingga upaya damai dinyatakan gagal.
"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.
Hanya saja, polisi tidak menahan ST usai penetapan tersangka.
Aeni menjelaskan, ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Saat Ketua RW di Pluit yang Lecehkan Warganya Mengaku Dijebak...
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," jelas Aeni.
"Misalnya, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun setengah. Itu sudah disebutkan merupakan pasal pengecualian yang bisa dilakukan penahanan," lanjut dia.
Sementara itu, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan termasuk pasal pengecualian.
Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Lurah Sebut Ketua RW yang Lecehkan Anggota LMK di Pluit Tak Bisa Langsung Dicopot
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah ST resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Polisi Sempat Mediasi Ketua RW di Pluit dan Korban Pelecehan Seksual, tetapi Gagal - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment