JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut sempat mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) kepada operator seluler, buat mendesak proyek pengadaan 12.000 menara base transceiver station (BTS) 4G tetap berjalan.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny seperti dikutip pada Kamis (28/6/2023).
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Johnny bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di lapangan golf Pondok Indah pada awal 2020.
Menurut dakwaan, dalam pertemuan itu Johnny menyampaikan ancaman itu supaya proyek menara BTS 4G berjalan.
Baca juga: PPATK Ungkap dan Telusuri Dana Proyek BTS 4G yang Mengalir ke Beberapa Money Changer
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel (Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi)," demikian isi surat dakwaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Galumbang menyampaikan kepada Johnny usulan itu agak memberatkan operator.
Menurut Galumbang pada saat itu, beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel sebesar 2 persen dari Gross Revenue setiap tahun, serta biaya frekuensi Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
Menindaklanjuti keinginan Johnny, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, kemudian memutuskan pengerjaan proyek itu dibagi 2.
Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...
Menurut dakwaan, BAKTI akan mengerjakan 7.900 titik menara BTS 4G, dan 4.000 titik lainnya diserahkan kepada operator seluler dan dibagi secara proporsional untuk jangka waktu pengerjaan selama 2 tahun.
"Sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," lanjut dakwaan.
Anang kemudian menyerahkan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7.457.289.892.000.
"Namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS," demikian menurut surat dakwaan.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kemenkominfo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G
Kemudian pada 20 Februari 2020, Johnny meneken dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 sampai dengan 2024.
Padahal, lanjut surat dakwaan, Johnny baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 pada 12 Februari 2021 yang tidak didukung dengan studi kelayakan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, lanjut surat dakwaan, Anang juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020-2024.
Baca juga: Dakwaan Johnny Plate Ungkap Cara Makelar Atur Proyek BTS 4G
"Padahal kedua dokumen itu seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa Johnny bersama Anang saat itu belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut," demikian isi dakwaan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Johnny Plate Sempat Tebar Ancaman Buat Muluskan Proyek BTS 4G - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment