TEMPO.CO, Depok - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku penganiayaan pasangan suami istri sempat mencari sertifikat tanah yang pernah diberikan ke korban usai melakukan aksinya.
Yogen mengungkapkan korban suami sempat bangkit dan melakukan perlawanan saat dianiaya pelaku. Namun, serangan yang pelaku lakukan di kepala korban membuatnya jatuh dan tak sadarkan diri.
Usai puas menganiaya si suami, pelaku mengejar istri korban yang berusaha kabur.
"Berhasil dipukul lagi oleh pelaku kemudian ditenteng dan ditanyakan di mana sertifikat saya. Si istri menjawab tidak tahu karena yang menyimpan sang suami," kata Yogen dalam konferensi pers di kantornya, Depok, Senin, 6 Maret 2023.
Pelaku memerintahkan istri korban untuk masuk ke kamar dan mencari sertifikat. Saat itu ia memukul kembali istri korban hingga tidak bergerak.
"Kemudian pelaku berkeliling rumah korban untuk mencari sertifikat, saat tidak ketemu pelaku melihat ada dua handphone milik korban dan dibawa dengan harapan menemukan kontak notaris atau siapapun yang menyimpan sertifikat pelaku," katanya.
Usai menganiaya pasangan suami istri itu, pelaku pergi dan mengunci korban dari luar rumah supaya ia tidak dapat dikejar. "Meski pun pelaku sendiri belum bisa memastikan apakah dua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal atau belum," kata Yogen.
Yogen menjelaskan pelaku membutuhkan uang dan datang ke bosnya untuk menawarkan tanah tersebut. "Saat ini sertifikat belum diketahui di mana keberadaanya. Sertifikat diserahkan ke korban (suami), sang istri tidak tahu terkait sertifikat itu," ujar dia.
Suami Tewas, Istri Luka Parah
Penganiayaan pasangan suami istri ini terjadi di Perumahan Puri Agung Lestari, Jalan Palakali, Nomor. 5, RT. 001, RW. 011, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.55 WIB. Akibat penganiayaan ini suami berinisial AR, 44 tahun, tewas sementara istrinya dilarikan ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (GPI) Depok.
Kerabat korban, Rizki, mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu diketahui setelah istri AR mendatangi rumahnya untuk meminta tolong. "Minta tolong diamankan suaminya, setelah itu saya minta ke tetangga untuk minta tolong bantu dicek suaminya," katanya, Sabtu, 4 Maret 2023.
Rizki berujar, istri korban yang datang ke rumahnya dalam kondisi luka di kepala dan mengeluarkan darah. "Saya komunikasi tapi enggak banyak karena saya enggak tega untuk tanya-tanya, kan, karena kondisinya sudah cukup lemah,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Rizki, pelaku kerap berurusan dengan keluarganya.
Rizki berujar warga mengecek ke rumah AR dan menemukannya sudah terkapar serta penuh luka. Warga melarikan korban ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak terselamatkan.
Rizki menduga pelaku penganiayaan pasutri itu merupakan orang dekat dan dikenal korban. Sebab, berdasarkan informasi yang dirinya ketahui, korban sempat membeli tahan dan bangunan dari orang yang diduga pelaku, tapi tidak kunjung selesai prosesnya. "Belakangan tanah dan bangunannya diketahui sudah dijual lagi ke orang lain, korban mau meminta pertanggungjawaban," katanya.
Pilihan Editor: Kekasih Mario Dandy AG dan 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK
Pelaku Penganiayaan Pasutri di Depok Sempat Cari Sertifikat Tanah yang Diberikan ke Korban - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment