Rechercher dans ce blog

Monday, February 27, 2023

Sempat Masuk Lapas Salemba, Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim - detikNews

Jakarta -

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba. Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim. Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

Rika mengatakan status Eliezer tetap warga binaan lapas. Rika mengatakan pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, Eliezer telah resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer tiba di Lapas Salemba pada siang tadi.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.

Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Richard Eliezer Dibawa dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Sempat Masuk Lapas Salemba, Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...