Merdeka.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus illegal mining di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Pidie, Sabtu (21/1) lalu. Saat membawa barang bukti alat berat, petugas sempat diadang warga.
“Mereka seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (23/1).
Menurut Winardy, kasus tambang ilegal itu dibongkar pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di sana.
2 dari 2 halaman
Penambang Diamankan
Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu SF (50) dan MK (34) operator alat berat. Kemudian AH (53) yang merupakan pemilik alat berat tersebut. Mereka diduga melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Saat ini, tutur Winardy, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait insiden pengadangan itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. "Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," tegasnya.
[yan]Tangkap Penambang Ilegal di Pidie, Polisi Sempat Diadang Warga | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment