Rechercher dans ce blog

Monday, December 12, 2022

Kesaksian Istri Sambo Sempat Tertutup, Hal-hal Ini Jadi Tanda Tanya Besar - detikNews

Jakarta -

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat digelar tertutup ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hendak memberikan kesaksian yang berkaitan dengan dugaan asusila. Meski begitu, ada tanda tanya muncul bila merunut perkara ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 12 Desember 2022, Putri didudukkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Awalnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang kegiatan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri mengaku saat itu bangun siang karena sedang tidak enak badan.

"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim.

Putri sempat terdiam. Putri kemudian menjawab pada tanggal itu sedang beristirahat di kamar karena tidak enak badan.

"Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri.

Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.

"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.

"Saya di kamar, Yang Mulia," kata Putri.

Hakim kemudian memutuskan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Hakim meminta pengunjung keluar dari ruang persidangan.

"Baik, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.

Lalu, apa dasar hukumnya hakim menyatakan sidang pemeriksaan Putri terkait peristiwa di kamar di Magelang digelar tertutup?

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan dasar hukumnya. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.

"(Dasar hukumnya) Pasal 153 ayat 3 KUHAP," kata Djuyamto melalui pesan singkat.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Perihal tertutupnya sidang itu lantas ditanggapi oleh Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik. Apa katanya?

Baca halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


Kesaksian Istri Sambo Sempat Tertutup, Hal-hal Ini Jadi Tanda Tanya Besar - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...