JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo sempat menandatangani berkas kasus sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) Raden Brotoseno di hari yang sama saat kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian petugas harian lepas (PLH) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Aryanto, dalam sidang kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) malam.
"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?" kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: PHL Pribadi Ungkap Sifat Ferdy Sambo yang Temperamental ke Bawahan
Aryanto mengatakan, ia datang ke Saguling untuk menyerahkan surat putusan sidang displin atas nama Raden Brotoseno.
"KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin," kata Aryanto.
"Untuk siapa?" tanya jaksa.
"Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno," jawab Aryanto.
Jaksa kembali mencecar, siapa yang memerintahkannya untuk datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat kasus Brotoseno.
Aryanto mengatakan, yang menyuruhnya menghadap Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto yang juga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, PHL Propam Polri Jadi Saksi
Namun, Aryanto mengungkapkan, kedatangannya murni untuk keperluan tanda tangan surat putusan KEPP Brotoseno.
Pasalnya, Ferdy Sambo tidak berada di kantor dan Mabes Polri sudah mendesak agar ada putusan segera terkait kasus Brotoseno.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena Bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor. Sedangkan surat itu urgent, yang memang harus ditandatangani (yang diminta) dari Direktur SDM," ujar Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto mengaku tidak tahu persis pukul berapa tiba di Saguling dan meminta tanda tangan dari Ferdy Sambo pada hari kejadian.
"Saya persisnya enggak tahu, cuma yang saya ingat saya tiba di kantor (Div Propam Polri) pas azdan maghrib. Setelah saya sampai di sana (Saguling), saya nunggu, udah ditandatangani saya balik lagi ke kantor (Div Propam Polri), gitu," ujar Aryanto.
Baca juga: Kebingungan Dicecar Jaksa soal CCTV, Kodir ART Ferdy Sambo: Siap Salah
Hasil putusan KKEP Raden Brotoseno sendiri diumumkan ke publik pada 14 Juli 2022, lebih kurang enam hari setelah pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut berisi pemecatan Raden Brotoseno dari anggota Polri secara tidak hormat.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Hakim Cecar PHL Propam Polri yang Standby di Kantor Saat Brigadir J Tewas: Ngapain Kamu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Ferdy Sambo Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment