Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan mahasiswa yang menjadi korban kekerasan polisi di Halmahera Utara, Yulius Atu alias Ongen, sempat ditawari uang damai. Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar pun mengecam tawaran uang damai itu sebab dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab.
Berdasar penuturan korban, tawaran itu diberikan agar penyelesaian kasus ditempuh melalui jalur perdamaian. Pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat pun menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban.
"Korban juga ditawari "uang perdamaian". Kami menilai, langkah ini merupakan upaya busuk untuk menghindari tanggung jawab hukum para pelaku agar lepas dari ancaman pidana," kata Rivanlee lewat keterangan tertulis, Kamis (6/10).
"Sebab, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana," sambungnya.
Terlebih, berdasar kronologi yang diterima oleh KontraS, pihaknya menemukan indikasi dugaan tindak penyiksaan dan perbuatan keji oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.
Kejadian itu bermula pada 20 September 2022 ketika empat orang tak dikenal (OTK) datang mencari Ongen pada pukul 21.00 WIT di kediamannya. Usai menemukan Ongen, pelaku menanyakan sebuah foto status WhatsApp sembari memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan.
"Selanjutnya, sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara. Sesampainya di lokasi, korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu," papar Rivanlee.
Setelahnya, pemukulan masih terus berlangsung meskipun korban telah memohon untuk berhenti dipukuli. Namun, pelaku justru menyuruh Ongen untuk berguling-guling di lantai yang basah, diminta sujud, dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak lima kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut," ungkapnya.
Berdasar kronologi yang diterima Kontras, Rivanlee menilai penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apapun (non-derogable rights).
Sejauh ini, Polda Maluku Utara telah memeriksa empat anggota Polres yang diduga melakukan penganiayaan kepada mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) itu.
Selain itu, Wakapolres, Kasat Sabhara, Kabag Ops, hingga KBO Sabhara Polres Halut ikut diperiksa terkait dugaan Ongen oleh anggota kepolisian di sana tersebut.
"Dalam pemeriksaan, empat oknum polisi ini memang mereka mengakui melakukan itu. Yang pasti besok kita gelar, semua masuk kode etik," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memilih ke Kota Ternate dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku Utara.
SPKT Polda Maluku Utara pun mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/89/IX/2022/ SPKT dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Jo Pasal 55 KHUPidana.
Polres Halmahera Utara Buka Suara
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto mengaku tak tahu menahu soal adanya tawaran uang damai terhadap korban penganiayaan empat anggotanya.
"Kalau terkait tawaran itu saya tidak mengetahuinya. Yang jelas secara institusi mereka empat oknum tetap diproses sesuai etik dan pidana ditangani di Ditreskrimum Polda Malut," ujar Kapolres melalui Kasi Humas IPTU Colombus Goduru kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Tri Okta, kasus tersebut telah diambil alih Polda Malut. Keempat anggota akan diproses secara pidana maupun etik.
"Yang pertama diproses secara pidana di Ditreskrimum sudah ditangani. Sedangkan etiknya di Bidang Propam. Hari ini empat oknum anggota polres Halut diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Malut," pungkasnya.
(sah/cfd)KontraS: Korban Siksa Polisi Halmahera Utara Sempat Dilobi Uang Damai - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment