Rechercher dans ce blog

Wednesday, October 19, 2022

Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV itu.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Harusnya Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus Rekaman CCTV TKP Brigadir J

“Beq tolong copy dan lihat isinya,” sebut Chuck seperti disampaikan jaksa dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Enggak apa-apa nih?” tanya Baiquni ragu.

“Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam,” jawab Chuck.

Kemudian, jaksa menambahkan, Chuck menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni agar dapat mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya. Setelah mengambil DVR itu, Baiquni kembali ke Mabes Polri untuk menyalin isi rekaman.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Brigjen Hendra Pastikan Anak Buah Turuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Rekaman CCTV TKP Brigadir J

Jaksa pun menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang menyalin isi DVR yang menjadi bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan, merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

Setelah itu, Baiquni kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga dengan membawa flashdisk dan laptop, serta menunjukkan data rekaman yang telah disalin kepada Chuck pada 13 Juli. 

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni kepada Chuck saat itu.

Sampai di sana, Chuck melaporkan hal itu kepada AKBP Arif Rachman Arifin dan menawarinya untuk melihat isi rekaman DVR yang telah disalin. 

Baca juga: CCTV Rumah Kasat Reskrim Jaksel Diambil Anak Buah Sambo untuk Tutupi Kematian Brigadir Yosua

Akhirnya, ketiganya melihat isi salinan rekaman bersama AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Setelah melihat, Chuck sempat bertanya lantaran Yosua masih hidup. Isi rekaman itu pun berbeda dengan pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Yosua sudah meninggal saat dirinya tiba di rumah dinas.

Mendengar hal tersebut, Baiquni kemudian memutar ulang isi rekaman dan keempatnya melihat dan memastikan bila Yosua masih hidup. Saat itu, Yosua terlihat sedang berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas.

Melihat hal tersebut, Arif lantas menghubungi mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan seraya gemetar dan takut. Oleh Hendra, Arif diajak menemui Sambo di ruang kerjanya untuk melaporkannya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Marah dan Perintahkan Anak Buah: Musnahkan Semua Rekaman CCTV!

Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih.

Kemudian, Arif  menyampaikan permintaan Sambo kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu. Baiquni pun tak serta merta mengamini permintaan itu.

"Yakin bang?" tanya Baiquni. 

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk memback-up file pribadi sebelum mem-format laptopnya. 

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Sedang Mancing saat Dipanggil Sambo Usai Habisi Brigadir J

Jaksa menilai, meskipun ada ancaman dari Ferdy Sambo, tindakan Baiquni yang menghapus isi rekaman tersebut sepatutnya tidak dilakukan. Jaksa pun menyebut bahwa Baiquni telah melakukan sebuah tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem eletronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...