Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat takut setelah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kini kondisi Bharada E sudah stabil.
"Bahwa kondisi Bharada E sehat dan stabil setelah menjalani tahap 2 kemarin berkat dukungan keluarga walaupun sempat takut dan khawatir tetapi semua berjalan lancar," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ronny bakal memantau terus kondisi mental Bharada E agar tetap kuat dan konsisten. Selain itu, kata Ronny, keluarga Bharada E yakin jaksa dan hakim bekerja profesional dan bersikap adil.
"Sebagai dari keluarga yang tidak mampu orang tua Bharada E menyerahkan penuh pada Tuhan dan meminta kepada saya dan tim untuk bekerja maksimal melakukan pembelaan kepada Bharada E. Mereka berharap yang terbaik untuk anaknya yang merupakan tulang punggung dan harapan dari orang tuanya," ucap Ronny.
Ronny mengatakan Bharada E saat ini berstatus justice collaborator (JC) karena keterangannya membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Atas hal itu, Ronny berharap kesaksian Bharada E bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
"Jadi, kami meminta jaksa dan hakim berpedoman kepada UU Perlindungan Saksi dan Korban karena status Bharada E sebagai JC. Juga kami minta LPSK berperan aktif memberi surat rekomendasi kepada jaksa (sesuai dengan Pasal 10A ayat 4 UU Perlindungan Saksi dan Korban) dan majelis hakim soal posisi klien kami sebagai JC itu. Klien kami ini saksi kunci yang kooperatif," ujar Ronny.
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.
Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.
Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berikutnya, ada tujuh orang tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(knv/imk)Bharada Richard Eliezer Sempat Takut Jelang Persidangan, Kini Sudah Stabil - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment