JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi Gedung MA pada Jumat (23/9/2022) pagi.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan suap perkara.
Sudrajad Dimyati, kata Andi, sempat datang untuk berkantor seperti biasa pada pagi hari.
Namun, langsung mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan.
"Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor. Tapi, sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat siang.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar
Andi mengungkapkan, maksud kedatangan Sudrajad Dimyati ke kantor MA tidak seperti biasanya.
Menurut pengakuan Andi, Sudrajad datang untuk meminta restu kepada rekan-rekannya di MA atas kasus yang menimpanya.
"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," ujarnya.
Andi mengatakan, Sudrajad bertanya respons kawan-kawannya di MA mengenai penetapan tersangka dirinya.
Respons MA, kata Andi, adalah mempersilakan Sudrajad Dimyati untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
"Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan," ucap Andi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK
Diketahui sebelumnya, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Baca juga: Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka Suap
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sebelum Datangi KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Berkantor di MA Jumat Pagi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment