TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengklarifikasi pernyataannya soal usul penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo selama proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo berlangsung. Klarifikasi disampaikan Benny di hadapan Sigit dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Benny menjelaskan, usul itu awalnya disampaikan setelah mendengar pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut "Kerajaan Sambo" mendominasi Polri, sehingga menyebabkan kasus Brigadir J sulit diungkap. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, dua hari lalu.
"Sangking sulitnya, kebenaran kasus ini baru diungkap setelah permintaan presiden. Bapak presiden konon katanya empat kali meminta Pak Kapolri supaya mengukapkan kasus ini apa adanya, karena Kerajaan Sambo begitu mendominasi institusi ini," ujar Benny.
Hal itulah, kata Benny, yang membuat dirinya mengusulkan Kapolri dinonaktifkan terlebih dahulu.
"Dalam konteks itulah saya mengusulkan, mengapa pada saat itu tidak diminta saja kepada bapak presiden supaya Pak Kapolri dinonaktifkan sementara. Hal tersebut agar kasus ini bisa diungkapkan apa adanya, kalau betul kerajaan Sambo memang sudah mendominasi dan Pak Kapolri juga tersandera oleh kerajaan Sambo ini. Jadi itu konteksnya," ujar dia.
Benny menepis tudingan adanya agenda tersembunyi dibalik usulan penonaktifan itu. "Jadi tidak ada agenda, dibilang membawa agenda pihak ketiga, pihak ketiga, siapa? Ndak ada itu, yang ngomong itu mungkin membawa pesan kelompok atau golongan yang ingin diperjuangkannya," ujar dia. "Saya dukung sepenuhnya Pak Kapolri menuntaskan kasus ini"
Komisi III DPR mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat soal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di hadapan Komisi III DPR, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa tim khusus bentukannya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, tim inspektorat khusus bentukan Kapolri juga telah memeriksa 97 anggotanya terkait dengan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga sempat menyatakan bahwa mereka menduga lima anggota polisi diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.
DEWI NURITA
Sempat Usul Penonaktifan Kapolri, Benny K Harman Klarifikasi di Hadapan Listyo Sigit - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment