TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akan menggelar kembali sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan pemohon Mardani Maming. Pekan lalu sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon mangkir.
"Sesuai yang dijadwalkan jam 10, agenda masih memanggil pihak KPK karena sidang yang lalu tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Pekan lalu, penundaan sidang karena absennya perwakilan KPK sempat diprotes oleh kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto. Mantan pimpinan KPK itu menyebut kliennya mengalami sejumlah kerugian akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, seperti pencekalan keluar negeri hingga pemblokiran rekening.
Selain itu, Bambang Widjojanto mengatakan kliennya juga kesulitan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berdomisili di Kalimantan Selatan. Ia menuding absennya KPK ini sebagai upaya menghambat proses praperadilan yang diajukan Mardani.
"Jadi kalau ada upaya menghambat proses, kemudian tidak hadir di sini, sebagai satu dari bagian menghambat," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang meminta agar Hakim memberikan peringatan kepada KPK jika dalam persidangan selanjutnya tidak ada perwakilan yang hadir. Usul itu kemudian disetujui oleh hakim.
"Artinya kita buat (pemanggilan) dengan peringatan, ya," ujar Hakim Hendra.
Sementara itu pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana itu karena timnya masih harus menyiapkan beberapa hal. Permohonan penundaan sidang itu, kata Ali, sudah disampaikan kepada hakim.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Suap Mardani Maming Digelar Pagi Ini - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment