RSUD Tenriawaru Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah menolak korban kecelakaan (laka) berinisial AMN (42) yang bersoal gegara BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berdalih sempat merawat korban sebelum akhirnya dirujuk ke RS swasta Kota Makassar.
"Tidak ada pasien ditolak. Korban laka AMN langsung dilayani di UGD baru dirujuk ke RS Ibnu Sina Makassar," kata Humas RSUD Tenriawaru Ramli saat ditemui detikSulsel, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya insiden ini mencuat setelah istri AMN berinisial FD mengeluh suaminya mesti dirujuk ke RS Makassar. Bahkan FD heran ketika seorang pegawai RSUD Tenriawaru bernama Farida datang meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk perawatan suami FD.
Sementara Ramli mengemukakan, istri korban berinisial FD diberi penjelasan dengan pegawainya bernama Farida. Staf RS itu hanya menyampaikan kepada FD jika suaminya mesti dirujuk ke Makassar berdasarkan rekomendasi dokter.
"Itu suami FD dirujuk ke Makassar karena rujukan dokter. Dari hasil pemeriksaan dokter harus dirujuk karena ada indikasi fraktur. Memang dokter yang merujuk," sebutnya.
Dirinya menegaskan, pegawai RSUD Tenriawaru bernama Farida hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur. Pasalnya belakangan staf RS tersebut disalahkan padahal hanya menjalankan pelayanan sesuai regulasi.
"Dia (Farida) mendapat tekanan dari teman-temannya, dan selalu menangis. Kami juga merasa kasihan sama dia, selama ini Farida dikenal baik orangnya," sebutnya.
Pihak RSUD Tenriawaru pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dari hasil rapat, biaya perawatan pasien AMN yang dirujuk ke Makassar akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pembayarannya memang sistem reimburse. Maksudnya peserta dulu yang bayar biayanya, baru peserta mengklaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ramli.
Sebelumnya diberitakan, FD mengeluhkan suaminya AMN mesti dirujuk ke RS Makassar gegara persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu dirinya menemui salah satu pegawai RSUD Tenriawaru.
"Suami saya kecelakaan saat mau pergi kerja, saat dibawa ke RS, ada salah satu pegawai RS bernama Farida meminta BPJS Ketenagakerjaan. Saya heran kok BPJS Ketenagakerjaan diminta," sebut FD kepada detikSulsel, Minggu (3/7).
FD mengaku heran dengan permintaan pegawai RSUD sekaitan BPJS Ketenagakerjaan, bukan malah BPJS Kesehatan. Namun, pihak RSUD Tenriawaru juga tak mampu menanganinya dan malah mengeluarkan rujukan RS Ibnu Sina Makassar.
"Yang saya sesalkan mengapa suami saya diberi rujukan memakai BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," lanjut FD.
Sementara Plt Kepala Direktur RSUD Tenriawaru Bone drg Yusuf Tolo beralasan, pasien AMN masuk kategori pekerja korban kecelakaan. Makanya klaim jaminan kesehatannya mesti ditanggung lewat BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan yang saat itu ingin dipakai keluarga korban.
"Untuk kasus kecelakaan yang berkaitan dengan kerja memang yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang bersangkutan punya BPJS Kesehatan tetapi beliau (AMN) sebagai pekerja di BUMN," urai Yusuf saat dihubungi Senin (4/7).
Belakangan BPJS Ketenagakerjaan bakal menanggung biaya korban kecelakaan berinisial AMN (42). Pasien sebelumnya terpaksa dirujuk ke RS swasta di Kota Makassar dan membayar biaya pengobatan secara pribadi.
"Selama itu dikategorikan kecelakaan kerja pasti BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone Andi Fajar saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (4/7).
Simak Video "KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)
RSUD Bone Bantah Tolak Korban Kecelakaan, Pasien Sempat Dirawat di UGD - detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment