TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut sempat ingin menyuap Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Lili terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret lalu.
Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina, Brhamantya Satyamurti Poerwadi, bersama sejawatnya. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina.
Untuk meyakinkan skenario itu, Lili dan koleganya membuat kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di bulan Februari, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika.
“Ternyata hitung-hitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pembayaran itu senilai 11 persen, padahal bulan Februari PPN masih 10 persen,” ucap sumber tersebut kepada Tempo, Jumat, 1 Juli 2022.
Untuk memuluskan suap itu, mereka disebut menggunakan jasa seorang makelar kasus berinisial S. Akan tetapi upaya suap itu gagal.
“Dewan Pengawas sudah tahu semua skenario tersebut, namun ditolak karena Dewas tidak mau mengikuti alur Lili,” kata seorang sumber lainnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tak mendengar berbagai upaya yang dilakukan oleh Lili Pintauli untuk terlepas dari jerat sidang kode etik itu. Dia bahkan menyarankan agar pihak yang mengetahui hal itu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Bagus juga, kalau memang info itu ada bukti-bukti yang kuat, dilaporkan aja ke polisi,” kata Albertina kepada Tempo Jumat, 1 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah sejumlah eks pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK. Dia dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina saat itu.
Tempo berupaya mendapat konfirmasi dari Lili, namun pesan yang dikirim melalui akun Signal tak kunjung terbalas. Panggilan ke ponselnya juga selalu gagal. Adapun Brahmantya juga tak merespons upaya konfirmasi melalui panggilan dan pesan yang dikirim ke akun WhatsApp-nya.
Dewas KPK sendiri akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke sidang kode etik. Lili Pintauli Siregar rencananya akan menjalani sidang pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun berhembus kabar bahwa dia telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
KORAN TEMPO
Baca: Dewas KPK Tak Mau Ikuti Skenario Lili Pintauli Siregar
Baca berita eksklusif lainnya dari Koran Tempo di sini
Lili Pintauli Siregar Disebut Sempat Ingin Suap Dewas KPK - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment