Rechercher dans ce blog

Thursday, June 2, 2022

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sempat Cela Korupsi - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 2 Juni 2022. Walikota Yogyakarta dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022 itu sempat mengingatkan bawahannya agar menghindari jerat korupsi dalam sejumlah agenda. Bahkan ia pun mengecam perilaku korupsi itu.

Misalnya medio Februari 2021, saat membuka rapat koordinasi pencegahan korupsi di Pemkot Yogyakarta, Haryadi mengatakan bahwa masyarakat Kota Yogyakarta merupakan masyarakat yang kritis dan mempunyai kepedulian besar pada penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka pemerintah menjawabnya melalui zero tolerance atau tindakan-tindakan konkrit, terhadap perilaku dan tindak koruptif,” kata Haryadi dilansir dari laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Menurut Haryadi saat itu, korupsi secara moril, merupakan tindakan hina dan tercela karena terdapat penyelewengan amanat serta kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Termasuk menimbulkan permasalahan dalam tata pemerintahan dan menambah kemiskinan.

Atas kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Haryadi mengamanatkan Pemerintah Kota Yogyakarta mengedepankan hal itu sebagai prinsip serta prioritas dalam menyusun kebijakan daerah.

“Kami menyadari bahwa komitmen anti korupsi kiranya wajib diikuti dengan praktik kerja nyata di lapangan,” kata Haryadi.

Tak hanya itu. Menjelang lengser, Haryadi sempat menggelar pertemuan resmi dengan KPK pada 27 Oktober 2021 lalu di Balaikota Yogyakarta. Pertemuan itu untuk membahas pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) anggaran Pemkot Yogyakarta.

Haryadi saat itu meminta semua dinas meningkatkan kualitas dan kuantitas monitoring evaluasi anggaran. Agar Kota Yogyakarta mendapatkan hasil lebih maksimal dan transparan dalam peningkatan MCP tahun 2022.

"Kami berharap semua dinas memperbaiki dan meningkatkan kinerja dengan aksi nyata dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Yogya," kata Haryadi.

KPK menangkap Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan. Plt Juru Biacara KPK Ali Fikri menyatakan Haryadi diduga menerima suap. Selain Haryadi, KPK juga mengamankan sejumlah pihak. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan operasi tangkap tangan juga digelar di Jakarta, selain di Yogyakarta. Ghufron menyatakan penyidik telah menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat plus sejumlah dokumen.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan bahwa penyidik KPK sempat meminta izin kepadanya untuk menggeledah ruangan yang pernah dipakai Haryadi di Balaikota Yogyakarta. 

Ketua DPRD Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, menyatakan mendapat informasi bahwa penyidik KPK juga menggeledah dan menyegel 3 ruangan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta lainnya. Ketiganya adalah ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Sub Koordinator Perijinan Dinas PUPKPR, dan ruang kerja Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.

Meskipun demikian, Danang tak mengetahui apakah pemilik ruangan tersebut ikut ditangkap atau tidak. Dia hanya menyatakan bahwa KPK sempat melakukan pemantauan sejak satu bulan lalu.

"Sekitar satu bulan yang lalu infonya ada pantauan (KPK), tapi untuk kasus apa saya tidak tahu. Hanya saat itu sempat mensupervisi beberapa dinas dari KPK-nya," kata dia.

Haryadi Suyuti baru saja lengser dari jabatannya pada 22 Mei 2022. Dia merupakan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. Pada Pilkada 2017, dia diusung oleh lima partai politik: Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.

Baca: Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Uang dan Dokumen

Adblock test (Why?)


Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sempat Cela Korupsi - Nasional Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...