Balon udara yang terpantau terbang di langit Ponorogo diamankan polisi. Balon yang diketahui terbang di wilayah Kecamatan Sampung itu berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan diamankannya balon udara tersebut usai adanya laporan warga. Sehingga petugas pun dengan sigap mencari balon dan segera mengamankannya.
"Sudah diamankan (balon udara) di wilayah Sampung," tutur Jeifson kepada detikJatim, Senin (2/5/2022).
Jeifson menambahkan penerbangan balon udara berekor petasan serta tak berawak ini merugikan banyak orang. Mulai dari membahayakan instalasi listrik, berbahaya bagi satwa, bahaya kebakaran.
"Terutama membahayakan penerbangan, mengganggu lalu lintas udara," tandas Jeifson.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara berekor petasan. Sebab, selain melanggar UU juga menyebabkan kerugian.
"Kalau tertangkap dikenakan pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," pungkas Jeifson.
Sebelumnya diketahui ada dua balon udara yang terpantau di langit Ponorogo. Balon udara itu terbang di wilayah Sampung dan Bungkal. Namun polisi menyebut hanya balon udara di Sampung saja yang terpantau.
Simak Video "Ratusan Seniman Turun ke Jalan, Minta Reog Masuk UNESCO"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)
Balon Udara yang Sempat Terbang di Langit Ponorogo Diamankan Polisi - detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment