JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (11/4/2022).
Sebelumnya Andi Arief sempat tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Senin (28/3/2022).
Andi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali melanjutkan.
Baca juga: Ketua KPK: Andi Arief Diperlukan dalam Penyidikan Kasus Bupati PPU
Diberitakan Tribunnews, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu berjanji akan datang. Ia mengungkapkan, ternyata surat sebelumnya yang dikirimkan KPK ke Cipulir, Jakarta Selatan, salah alamat.
Andi menambahkan, dengan adanya surat terbaru dan kepastiannya akan hadir, maka persoalan terkait surat KPK tersebut selesai.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, surat pemanggilan kedua terhadap Andi Arief juga telah dikirimkan ke alamat yang sama. Keterangan Andi, ujar Ali, penting untuk memperjelas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif PPU yang tengah didalami tim penyidik.
"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang," kata Ali.
Sempat Tak Penuhi Panggilan KPK, Andi Arief Bakal Diperiksa pada 11 April - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment