Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (59) di Kampung Jambangan, Desa Caringin Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten. ES ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut terjadi pada Selasa (19/4) sekitar Pukul 14.30 WIB di rumah pelaku. Pelaku diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.
Kapolsek Labuan AKP Jaenudin mengatakan, saksi melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan basah. Setelah ditanya, korban mengeluhkan sakit pada bagian kelamin, serta terlihat bekas kecupan yang memerah di lehernya.
"Atas kejadian itu saksi lalu memberitahukan kepada warga, kemudian mendatangi rumah pelaku. Pelaku dibawa keluar rumah tepatnya di Musala Huntara, diinterograsi warga. Adanya pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan perbuatan senonoh," terang Jaenudin kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
Jaenudin menjelaskan, pelaku sempat diamankan di kantor desa Teluk. Pada saat diamankan, pelaku berhasil kabur lewat jendela.
"Dibawa ke kantor Desa Teluk. Karena warga masyarakat berdatangan ke kantor desa. Pihak desa berupaya menenangkan warga. Akan tetapi, pelaku melarikan diri masuk ke dalam ruangan Sekdes Teluk, keluar menuju jendela belakang," katanya.
Polisi yang datang ke TKP langsung mencari pelaku. Pada Pukul 00.18 WIB dini hari tadi, pelaku ditangkap di rumah saudaranya.
"Keluarga pelaku menyampaikan bahwa pelaku berada di Kampung Jambangan Desa Caringin. Kemudian piket gabungan menuju ke lokasi untuk mengamankan diduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pandeglang karena kekhawatiran amuk massa bila diketahui keluarga korban," tutur Jaenudin.
Jaenudin mengatakan korban mengalami trauma. Korban akan dibawa oleh Kepala Desa Teluk ke Unit PPA Polres Pandeglang.
"Mengingat psikis anak syok berat, sering berteriak gelisah," imbuhnya.
(drg/drg)Sempat Kabur, Pria Cabuli Bocah di Bawah Umur di Pandeglang Ditangkap - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment