Rechercher dans ce blog

Thursday, March 24, 2022

Terungkap, Handi-Salsabila Korban Pembunuhan Kolonel Priyanto Sempat Dimakamkan Sebelum Dijemput Keluarga - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli korban pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto, Handi Saputra dan Salsabila ternyata sempat dimakamkan sebelum dijemput keluarga.

Keduanya dimakamkan setelah warga menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran yang berbeda di Sungai Serayu, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) siang.

Salah seorang saksi, Sutamrin mengatakan, Salsabila dimakamkan pada hari yang sama penemuan mayat di muara Sungai Serayu.

“Iya, (prosesi pemakaman) malam minggunya,” kata Sutamrin ketika ditanya majelis hakim mengenai waktu pemakaman jasad Salsabila dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sutamrin menuturkan, prosesi pemakaman Salsabila dilakukan sebagaimana layaknya prosesi pemakaman seseorang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto, Saksi Ungkap Jasad Handi Sudah Tak Bernyawa Saat Ditemukan di Tepi Sungai Serayu

Hanya saja, Salsabila dimakamkan menggunakan kantong mayat yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut jasad dari lokasi penemuan.

Sutamrin mengungkapkan, pemakaman ini dilakukan setelah petugas berwenang tak menemukan adanya warga setempat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

Sementara itu, saksi lain Sugianto mengungkapkan, Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.

Setelah ditemukan, jasad Handi kemudian dievakuasi menuju RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk menjalani proses visum.

Selanjutnya, makam Handi dibongkar ketika keluarganya mendatangi wilayah setempat pada 18 Desember 2021.

“Tanggal 18 Desember 2021 (makam Handi dibongkar)," imbuh dia.

Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Terungkap, Handi-Salsabila Korban Pembunuhan Kolonel Priyanto Sempat Dimakamkan Sebelum Dijemput Keluarga - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...