JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimia, Papua, Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015. Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa beberapa saksi.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews, Senin (14/3/2022), pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Lalu, pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika telah mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Baca juga: KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai
Pemkab Mimika kemudian menganggarakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika juga mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini telah mendalami mendalami proses keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi. Dalam hal ini perusahaan yang dimaksud adalah PT Waringin Megah.
KPK juga mendalami proses admistrasi hingga keuangan PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Tak hanya itu, KPK menduga adanya aliran uang dari subkontraktor yang mengerjakan proyek untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Lebih lanjut, KPK pun menyebut ada dugaan ketidaksesuaian pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana dengan isi kontrak pekerjaan.
Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Meski begitu, pada tahun 2020 KPK mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta.
Kemudian, mantan Asisten Derah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 dan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika 2014-205 Gerrit Jan Koibur.
Sedangkan dua pihak swasta yang sempat dijadwalkan diperiksa KPK adalah Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.
Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.
Selanjutnya adalah mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, serta Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pemberitaan Kompas.com 11 November 2020
KPK Sempat Periksa Tokoh Agama, PNS, Hingga Anggota DPRD di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment