Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak perhatian tertuju kepada nama Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang kini mendekam di jeruji besi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan turut menginvestasikan aset-aset uang yang dimilikinya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun, Doni diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.
"Si DS main trading kripto tapi kalah melulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Rabu (23/3), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, seperti dilansir detikcom, Reinhard menyebut ada Rp 500 juta dalam aset kripto milik Doni Salmanan. Kini, aset itu sudah disita polisi.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya sih kalah, cuma sisa Rp 500 juta," ucap Reinhard.
Di sisi lain, cerita baru soal Doni kembali bermunculan, usai sang mantan istri, Gigi Ruwanita menceritakan kisah Doni. Menurut Gigi, gaya hidup Doni berubah menjadi glamour usai mengenal trading.
Dalam kesempatan wawancara yang diunggah di YouTube, Gigi mengungkap bahwa ia sudah mengenal Doni sejak sang mantan suami masih jadi orang susah. Jauh sebelum bisa membeli barang mewah, Doni pernah menjalani profesi sebagai tukang parkir.
Kehidupan ekonomi Doni berubah setelah bekerja menjadi marketing di sebuah bank swasta dan akhirnya mengenal trading. Menurut Gigi, beberapa bulan setelah menikah, Doni makin sering membeli barang mewah, mulai dari motor Ninja H2 seharga Rp 800 juta sampai BMW M4.
Meski begitu, Gigi tak curiga karena Doni selalu menjawab dapat cuan banyak berkat belajar trading. Di sisi lain, Gigi menganggap hal tersebut sebagai rezeki pernikahan.
"Sempat tanya uang dari mana, dia bilang dari trading," kata Gigi.
Sayangnya, hingga saat ini, sumber modal atau dana yang digunakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal berbasis aplikasi binary option dan tindak pidana pencucian uang Indra Kenz dan Doni Salmanan hingga kini belum terungkap.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan, saat ini proses pengembangan untuk mengetahui sumber dana yang digunakan Indra Kenz dan Doni Salmanan sedang dilakukan penyidik. Rencananya, Polri akan mengumumkan hal tersebut pada Kamis (24/3/2022).
"Kami lagi kembangkan dan dalami, bantuan informasi dari PPATK pada Kamis (rencana memberi informasi sumber dana tersangka)," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Saat ini, kasus yang menjerat Indra Kenz sedang ditangani Polri melalui Dittipideksus Bareskrim. Kemudian, penanganan kasus Doni Salmanan menjadi ranah dari Direktorat Cyber Crime Polri.
Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda, dan sudah ditahan pihak kepolisian.
Indra Kenz ditahan karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU TPPU. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Doni Salmanan disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 UU TPPU.
[Gambas:Video CNBC]
(vap/vap)
Doni Salmanan Sempat Ikutan Trading Kripto, Tapi Kalah Melulu - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment