Rechercher dans ce blog

Thursday, March 31, 2022

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Sempat Palsukan Identitas - Kompas.com - Kompas.com

KARIMUN, KOMPAS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) Batam.

Terpidana atas nama Purwadi ini berhasil diamankan di Kabupaten Karimun, setelah menjadi buronan selama tujuh tahun.

"Dia ini berhasil diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Kamis (31/3/2022) di Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga: Aturan Wisman Masuk Batam, Tak Wajib Lewat Kawasan Nongsa Sensation

Herlina mengatakan, terpidana ini diketahui mengganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.

Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga memalsukan identitas dan alamat pada KTP barunya.

"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," jelas Herlina.

Baca juga: Hujan Es di Batam, Begini Penjelasan BMKG

Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke-13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.

"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," papar Herlina.

Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Purwadi hingga menjalani persidangan.

Herlina mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 tertanggal 11 Maret 2015, Purwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Disaat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," terang Herlina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Sempat Palsukan Identitas - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...