Merdeka.com - Nelayan asal Aceh yang sempat ditahan otoritas Thailand sejak April 2021 lalu dan kemudian mendapat pengampunan lantaran raja Thailand ulang tahun, akhirnya dipulangkan ke Aceh.
Para nelayan yang telah tiba di tanah air sejak 27 Januari 2022 itu, hari ini diberangkatkan dari Jakarta menuju Aceh, setelah 28 nelayan tersebut menuntaskan karantina.
“Selama di Jakarta mereka menjalani karantina sekitar tujuh hari di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal.
Menurutnya, pemulangan nelayan difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 14 nelayan dengan menggunakan pesawat diberangkatkan pada pukul 08.00 WIB, Jumat (4/2).
Mereka diantaranya Joni Iskandar (25), Muhammad Maulidin (23), Zulkifli Is (50), Darkasyi (29), Sayuti (22), Abdul Anzit (22), Zainal Abidin (22), Munir (44), Boihaki (26), Abdul Halim (31), Junaidi (23), Ridwan Daud (61), Rajuddin (32), dan Junaidi (36).
Kemudian, kloter kedua akan dilakukan pada pukul 12.10 WIB, diantaranya Murdani (27), Muhammad Rusli (26), Rahmadani (26), Abdul Halim (21), Muhammad (25), Dian (24), Muhammad Nurdin (27), Safrizal (21), Irwandi (44), Husaini (30), Ismail (58), dan Nurdin (30).
Sedangkan untuk kloter ketiga, dua nelayan yakni Budian Setiawan (23) dan M. Idris (36) dijadwalkan berangkat pulang ke Aceh besok, Sabtu, (5/2).
"Semua biaya (pemulangan) ditanggung oleh KKP," ujar Almuniza Kamal.
Sebelumnya diberitakan, 28 nelayan yang mayoritas berasal dari Aceh Timur itu dibebaskan pengadilan Provinsi Phuket Thailand sebab menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.
Para nelayan ini merupakan bagian dari ABK Kapal Motor (KM) Rizki Laot yang ditangkap aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket, lepas pantai Phang Ngah. [fik]
Baca juga:
Diduga Lewati Batas Laut Saat Cari Ikan, 19 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand
Rayakan Tradisi Nadran, Nelayan Bekasi Larung Sesaji di Lautan
Siap-Siap, KKP Bakal Batasi Jumlah Ikan yang Boleh Ditangkap oleh Nelayan Indonesia
Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Lhokseumawe
Komentar Pembaca
Sempat Ditahan di Thailand, 28 Nelayan Sudah Sampai di Aceh | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment