REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira Jacqueline Kalangi melaporkan balik suaminya Marlaut Farhan Hutapea. Neira melaporkan suaminya dengan kasus yang sama saat dirinya dilaporkan sang suami, yaitu dugaan ilegal akses. Neira sempat mendekam di balik jeruji besi selama 10 hari usai dilaporkan Marlaut terkait dugaan ilegal akses.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan, Neira melaporkan suaminya atas dugaan akses ilegal. Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.
"Di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi, itu tiba-tiba tersebar, padahal Neira sendiri tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan itu di tanggal 20 Januari 2022," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2).
Lanjut Odie, tersebarnya foto-foto itu membuat kliennya heran. Sebab barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira. Laporan kliennya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.
"Artinya kami bingung, ini kok bisa tersebar. Sedangkan handphonenya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," Odie.
Dalam laporannya, Odie juga melampirkan beberapa barang bukti dalam pelaporan dugaan akses ilegal yang dilakukan Marlaut. Odie melampirkan bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui direct message Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.
"Kami bawa bukti screenshoot foto-foto yang dikirimkan ke DM Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chat-nya juga," ujar Odie.
Lewat laporan itu, Odie berharap proses hukum bisa segera ditindaklanjuti. Apalagi pada saat kliennya dilaporkan, pihak kepolisian bergerak dengan cepat, bahkan selain menetapkan Neira sebagai tersangka kasus ilegal akses media sosial milik suaminya. Dalam waktu sangat singkat Neira juga dilakukan penahanan.
"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat. Jangan sampai laporan ini akhirnya mandek juga gitu loh. Kalau Marlaut bisa cepet kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari Bapak Kapolda, jadi jangan tebang pilih," tutup Odie.
Dalam pelaporannya, Neira menjerat suaminya dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sempat Dipenjara, Korban KDRT Lapor Balik Suami - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment