JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura kembali meneken perjanjian pertahanan terkait "peminjaman" wilayah latihan militer, setelah di tahun 2007 perjanjian yang sama tak diratifikasi.
Perjanjian yang dimaksud adalah Defence Cooperation Agreement (DCA), yang mengizinkan pesawat tempur Singapura menggunakan ruang udara tertentu Indonesia, untuk latihan.
Sebenarnya, perjanjian serupa pernah dilakukan di era Presiden Soeharto tepatnya tahun 1996 hingga 2001. Setelah tak diperpanjang lagi, kesepakatan yang sama sempat digagas di tahun 2007.
Baca juga: Kesepakatan DCA Buat Pesawat Tempur Singapura Bisa Numpang Latihan di Langit RI
Perjanjian ini satu paket dengan kesepakatan mengenai flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan, sama seperti yang baru diteken Selasa (25/1/2022) lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Dikutip dari tniad.mil.id, pesawat militer Singapura kerap masuk ke wilayah Indonesia sekalipun perjanjian military training area (MTA) yang tertuang dalam DCA sudah habis dan belum jadi terlaksana kembali akibat gagal diratifikasi pada 2007.
Pada DCA 1996-2001, MTA terbagi menjadi dua yakni MTA 1 dan MTA 2.
Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir
MTA 1 yang bisa digunakan pesawat tempur Singapura berlatih ada di wilayah udara Sumatera, sementara MTA 2 ada di wilayah Kepri, tepatnya di Pulau Bintan.
Pada tahun 2015, Komandan Lanud Tanjung Pinang yang saat itu dijabat oleh Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya mengatakan, Singapura sering berlatih di MTA secara ilegal. Militer Singapura menjadikan DCA sebagai dalih, padahal belum ada keputusan untuk mempepanjang setelah kesepakatan tak diratifikasi.
Singapura juga menyatakan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya atau danger area. Bahkan akibat hal ini, Singapura sering melarang pesawat militer Indonesia untuk terbang di daerah yang diklaim sebagai MTA itu.
"Sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita lewat diingatkan ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat," ujar Jenderal Gatot Nurmantyo tahun 2015 saat menjadi Panglima TNI.
Saat itu, Gatot memerintahkan TNI AU untuk mengabaikan Singapura apabila pesawat militer Indonesia tidak diperbolehkan melintas di ruang udara miliknya sendiri.
"Karena saya tahu aturan ini, saya tekankan pada TNI AU bahwa itu benar-benar wilayah dan kedaulatan kita," tutur Gatot.
Melansir Kompas.com, Gatot juga pernah menyatakan militer Singapura tidak berhak melakukan latihan di wilayah Indonesia.
Ia juga ketika itu memerintahkan prajurit TNI untuk mengusir keluar pesawat tempur Singapura keluar wilayah teritorial Indonesia bila berlatih di MTA.
Baca juga: Setelah 76 Tahun, Masak RI Belum Dianggap Mampu Kelola Kedaulatan di Ruang Udara Sendiri?
"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ungkap Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Kini, DCA kembali menjadi salah satu kesepakatan bersama antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian telah ditandatangani disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Sama seperti yang digagas tahun 2007, perjanjian DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan terkait FIR dan ekstradisi buronan.
Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun menyatakan pemberian izin militer Singapura untuk berlatih di wilayah Indonesia, tak akan mengancam kedaulatan negara.
"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," tukas Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Lantas, apakah perjanjian yang sempat gagal diratifikasi akan disahkan DPR RI kali ini?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.DCA Sempat Jadi Dalih Pesawat Tempur Singapura Sering "Nyelonong" Masuk ke Wilayah RI - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment