Maskur Husain meminta majelis hakim menunda pemeriksaannya sebagai saksi di perkara Azis Syamsuddin. Maskur mengatakan dia tidak bisa melanjutkan kesaksiannya karena sakit.
"Saya nggak bisa (melanjutkan sidang) Yang Mulia, saya mohon untuk di re-schedule," kata Maskur Husain dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).
Jaksa dan pengacara Azis Syamsuddin pun menyetujui permohonan Maskur. Majelis hakim juga sudah bermusyawarah dan mengizinkan Maskur keluar dari ruang sidang dan meminta Maskur dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya, Kamis (23/12).
Sesak Napas di Sidang Pleidoi
Sesak napas itu dialami Maskur Husain saat menjalani sidangnya di perkara suap bersama mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Maskur menjalani sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
"Jaksa saya mau bicara, saya habis selesai operasi, saya nggak kuat jalani sidang ini," kata Maskur dengan suara pelan.
Pantauan di lokasi, Maskur juga sempat diberi oksigen. Keluarganya juga sempat masuk ke ruang sidang ketika Maskur menyatakan tidak kuat mengikuti sidang.
Setelah dia membacakan pleidoi juga Maksur sempat dipapah oleh Robin.
Diketahui, hari ini Maksur Husain menjadi saksi di sidang Azis Syamsuddin. Selain itu, dia menjalani sidang perkara sendiri dengan agenda pleidoi.
Maskur Husain juga merupakan terdakwa kasus suap bersama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, keduanya didakwa karena menerima suap dari sejumlah orang salah satunya Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
(zap/mae)Sempat Sesak Napas, Maskur Minta Pemeriksaan Dirinya di Sidang Azis Ditunda - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment