Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Namun, karena tidak menemukan pelaku penyelenggara negara, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Mabes Polri.
Berdasarkan Undang-undang KPK, KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
"Pada proses penyelidikan tersebut KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11).
"Setelah melalui gelar perkara di internal KPK, disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara," lanjut dia.
Ali menjelaskan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi lantas melimpahkan perkara tersebut ke Mabes Polri. Hal itu semata-mata agar proses hukum tetap berjalan.
"Ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH [Aparat Penegak Hukum]," ucap Ali.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT, Christman Desanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur GPON.
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang usaha infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
Penyidik Mabes Polri telah melakukan serangkaian penyitaan barang bukti berupa 15 handphone, 3 laptop dan CPU milik PT JIP. Kemudian, rekening koran dalam dua bank milik PT JIP.
Lalu, sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi sebanyak total empat dokumen SHM. Berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI.
Dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON.
(ryn/arh)Sempat Garap Anak Usaha Jakpro, KPK Akui Nihil Penyelenggara Negara - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment